Kepailitan & PKPU
Perbedaan PKPU dan Kepailitan
5 menit baca
Dua mekanisme yang sering tertukar, padahal tujuan dan konsekuensi hukumnya berbeda.
PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada dasarnya bertujuan memberi ruang bagi debitor untuk menawarkan rencana perdamaian kepada para kreditor.
Kepailitan berorientasi pada pemberesan harta debitor untuk memenuhi kewajiban kepada kreditor melalui kurator.
Perbedaan tujuan ini berdampak pada posisi para pihak, kewenangan pengurusan harta, serta konsekuensi bagi kelangsungan usaha.
Bagi pelaku usaha, pemahaman atas perbedaan tersebut penting sebelum menentukan langkah, baik sebagai pemohon maupun termohon.
Tulisan ini bersifat informatif dan umum. Penerapannya bergantung pada fakta dan dokumen masing-masing perkara, sehingga tidak dapat dijadikan pengganti nasihat hukum.